Ada Proyek Pekerjaan Pemasangan Tower Didesa Daru,kesan Nyata Menyalahi Aturan

TANGERANG||RBN.CO.ID-
Proyek pemasang Tower (BTS) diduga menyalahi aturan yang sudah diberlakukan, adanya pemasangan proyek di atas tanah warga sangat rawan dengan kecelakaan. Saat kami selalu awak media mengkonfirmasi ke lapangan dan memintai keterangan kepada salah satu warga yang memang dekat, sekali dengan proyek tersebut(15/02/2025).
Sa'at kami memintai keterangan terhadap warga tersebut,ada pengakuan yang diutarakan polos. "Memang kalau proyek ini mach cuma ijin kordinasi kayaknya sudah...dari pemilik tanah-tanah sekeliling, cuma kalau soal dugaan pelanggaran peraturan hukum sich saya juga gelap, gak faham yaa",Ujar salah seorang warga sekitaryang tak mau disebut nama.
Tapi hal ini sangatlah di sayangkan pasalnya, seharusnya ada prosedur tetap tertentu yang harus di pakai aturan tersebut, adalah resiko membangun Tower dekat sekali jaraknya dengan rumah warga,tentu kita sudah tahu sangat berdampak buruk bagi lingkungan hidup.
Beberapa penelitian menunjukan kemungkinan efek seperti gangguan tidur Sakit kepala, dan dalam Kasus extrim peningkatan resiko kanker, hubungan langsung Antara paparan radiasi tower dengan masalah kesehatan,
Lokasi dimaksud berada di desa, Daru Kecamatan Tenjo,Kabupaten Tangerang banten. adanya proyek pemasangan Tower deket sekali dengan rumah warga ini sangat berbahaya bagi warga dan anak anak setempat, pasal yang mengatur pemasangan Tower Dekat rumah Warga, adalah Pasal 37 Peraturan menteri komunikasi Dan informatika Mengatur tentang Persetujuan Warga Dalam radius Tertentu.
Jarak aman antara pemasangan Tower dengan rumah warga Tower dengan ketinggian Maksimum 45 Meter, jarak aman minimal 20 Meter, adanya aturan ini agar pemasangan Tower aman dan tidak berdampak apa pun untuk warga. Satuan Polisi pamong praja(Satpol PP)
dapat Melakukan penyegelan Terhadap tower yang memenuhi syarat tersebut Warga dapat mengadukan pembangunan Tower yang tidak berijin kepada( DPRD).
Reporter :Balon/Ida
Taer : Editor.