Ada Yang Janggal..? Sebab Apa Kepala Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Ujung Menteng, Ketum LSM CAPA Di Larang Masuk

Ada Apa Dengan Kepala Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Ujung Menteng Ketum LSM CAPA di Larang Masuk
DKJ || RADAR BERITA NASIONAL.CO.ID-
Sesuai dengan Amandemen kedua Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Pasal 28F yang mengatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis yang tersedia.
Lembaga Swadaya Masyarakat Cendikiawan Anak Pahlawan (LSM CAPA) adalah suatu lembaga sosial kontrol yang dilindungi undang undang negara republik indonesia. Sebagai mitra pemerintah dari masyarakat sesuai amanah Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia.Tahun 1945 Undang Undang Republik Indonesia. No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik salah satu tugas untuk melaksanakan, turut serta membangun untuk berperan, Pengawasan, Pembinaan, Bimbingan teknis, Advokasi dan Monitoring.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Lenbaga Swadaya Masyarakat Cendekiawan Anak Pahlawan (DPN LSM CAPA) Dewi Nuri B. SPd, berharap bertemu Kepala Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Ujung Menteng Jakarta Timur Massdes Arouffy hari ini Rabu 14/05/2025 di kantornya, untuk memperlihat kan vidio rekaman hasil investigasi Dewan Pimpinan Nasional Lenbaga Swadaya Masyarakat Cendekiawan Anak Pahlawan (DPN LSM CAPA).
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Lenbaga Swadaya Masyarakat Cendekiawan Anak Pahlawan (DPN LSM CAPA) Dewi Nuri B. SPd kecewa atas sikap sekuriti Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Ujung Menteng yang diduga Massdes Arouffy memerintahkan sekuriti agar tidak memperoleh LSM agar tidak masuk Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Ujung Menteng, Cukup diluar pagar saja, “Diduga agar percaloan bebas mencari keuntungan besar demi untuk memperkaya diri” tutup Dewi Nuri B, SPd.