Agenda Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Yang Diajukan Oleh Pihak Penggugat,dalam Kasus Sengketa Tanah Yang Di Gelar Di Kampung Gura Pabuaran, Desa Lembang SariRajeg

?TANGERANG, RBN- Pengadilan Negeri Tangerang, melakukan proses pemeriksaan setempat pada sidang dengan agenda gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh pihak penggugat terhadap pihak tergugat, Jum'at (7/02)
?
?Persidangan di lapangan ini, melibatkan 2 (dua) orang tergugat dalam kasus sengketa tanah yang di gelar di Kampung Gura Pabuaran, Desa Lembang Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang
?
?Kronologinya, pihak penggugat menyuruh pihak tergugat 1 (Musa) untuk menjualkan tanah seluas ± 313 meter dengan kelengkapan dokumen yang telah disiapkan. Namun, saat transaksi, pihak tergugat 1 (Rusyadi) menjualnya kepada pihak tergugat 2 (Irvan), dengan kesepakatan nominal ditawarkan tergugat 1, alhasil transaksi berjalan mulus dengan beserta kelengkapan dokumen surat-surat yang diberikan langsung oleh penggugat
?
?Lantas, penggugat tidak mengetahui bahwa tanah tersebut sudah dijual ke pihak tergugat 2, dengan kata lain tergugat 1 tak menginformasikan kepada penggugat sebelumnya,
?
?Saat dikonfirmasi, Pengacara penggugat, Indarti, mengatakan, kegiatan ini hanya klarifikasi tempat gugatan,
?
?" Pemeriksaan batas-batas dengan gugatan dan tidak ada bahasan materi, " katanya
?
?Ia berharap, kliennya dapat diberikan hak nya sesuai ketentuan hukum berlaku,
?
?" Saya berharap, klien saya mendapatkan haknya, " tandasnya
?
?Sementara, tergugat 2, melalui kuasa hukumnya, Rudi Anwar menyatakan, pihaknya bersihkukuh akan tetap melawan, lantaran dalam kasus ini dokumen secara lengkap dan sesuai prosedur hukumnya,
?
?" Yang membeli tanah itu atau yang bertransaksi adalah Pak Baihaqi, dengan surat-surat yang asli dari tahun 2020 sudah lunas semua pembayaran, kenapa sudah ada bangunan ini, mereka mengklaim itu tanahnya ? kenapa tidak dari dahulu saja?, " herannya
?
?Pengacara berdarah Palembang tersebut mengaku, bahwa kliennya tidak bersalah, maka dari itu tetap menempuh jalur yang ditetapkan,
?
?" Irfan Maulana anak dari Pak Baihaqi yang notabene bertransaksi jual beli langsung kepada pihak tergugat 1 (Rusyadi), kenapa klient saya yang digugat ? saya pikir ini ada "eror imperson" karena tidak ada kaitan hukumnya antara Irfan Maulana dengan saudara Musa dan dengan saudara Rusyadi, " lanjutnya
?
?Rudi Anwar berharap, Majelis Hakim berlaku objektif tidak berat sebelah dalam mengangani kasus klientnya dan tegakan hukum seadilnya,
?
?" Saya berharap, Hakim bekerja secara objektif bisa memutuskan perkara ini dengan seadil adilnya, " pungkasnya
?
?Sebelumnya, penggugat (Musa) melalui kuasa hukumnya melaporkan kedua tergugat ke PN Tangerang dengan dalih perbuatan melawan hukum nomor perkara 1014
?(BF)