Apakah Pelaku Santet Dapat Dipidana..? Sabar Ompu Sunggu,S.H,M.H., : Bisa, Berdasarkan Pasal 252 KUHP

Apakah Pelaku Santet Dapat Dipidana..?
Sabar Ompu Sunggu,S.H,M.H., : 
Bisa, Berdasarkan Pasal 252 KUHP

TANGUT||radarberitanasional.co.id

Diketahui beberapa hari lalu satu tayangan medsos akun Tik-Tok di banjiri beragam komentar nitizen +62 kebanyakan, bukan tanpa alasan jelas. Lantaran dalam sebuah tayangan video tersebut narasi berisi edukasi terkait permasalahan hukum di indonesia yang diunggah oleh akun @SabarOmpu_Sunggu,S.H.,M.H.,


Sabar Ompu Sunggu menjabarkan bahwa sanya temuan diduga kasus permasalahan "Santet" (Guna-Guna Sihir Ilmu Hitam) sesungguh dapat di sentuh oleh hukum pidana, beliau dengan lugas,detil menerangkan lagi secara gamblang bahwa sudah adanya dasar Undang-Undang berlaku yang mengatur untuk menjerat setiap pelaku kejahatan dengan membidik "praktik perdukunan tertentu" yang bisa mencelakakan orang lain.


Praktik hitam dimaksud tak luput dari kehidupan masyarakat kita yang tak dapat dipungkiri memang nyatanya hal-hal berbau klenik yang bersifat ghoib diluar logika masih sangat terasa dan dekat sekali dengan kultur budaya dalam kehidupan sehari hari,contoh seperti "keyakinan kejawen" (ajaran ilmu kebatinan).yang masih dianut oleh beberapa lapisan golongan orang-orang tertentu yang ulet memperdalam dan menekuni,serta dengan sengaja mewarisi secara turun-temurun.


Seperti tempat tempat wingit yang berbau magis(Horror) pun masih diyakini oleh sebagian orang,dapat kita temui di banyak sudut pelosok daerah di pulau jawa pada umumnya.


Kembali pada unggahan @Sabar_OmpuSunggu, bahwa perilaku se-seorang yang memanfaatkan media sarana ilmu santet/pelet yang bertujuan untuk membuat orang lain sakit,celaka tak sadar dalam pengaruh gendam(Hipnotis) yang disalah guna,dan sejenis nya dapat di laporkan ke APH Kepolisian dengan delik aduan, jika dapat menunjukan bukti seperti yang ompu sunggu sebutkan dakam narasi tersebut seolah sedang adanya percakapan diantara dua pihak yang beliau tirukan, sebagai berikut :..


"Pak salah satu keluarga saya ada yang di santet,apakah bisa di pidana..? Berdasarkan pasal 252 KUHP Yang baru, barang siapa yang menyatakan bahwa dirinya memiliki kekuatan ghaib dan memberikan bantuan jasa yang untuk menimbulkan orang sakit,bahkan kematian atau membuat gangguan fisik dan gangguan mental maka dapat dipidana paling lama 1(satu) tahun 6 (enam) bulan.


 Namun bagaimana cara mbuktikan nya, anda bisa menunjukan  orang yang menjadi saksi melihat,rekaman atau mendengar saat ada percakapan, atau bukti kuitansi transaksi pembayaran atas kerjasama jasa tersebut. Kurang lebih seperti itu dalam menangani santet". Jelasnya. Seraya sambil mengakhiri konten nya.


Author: Taerudin S (Taer).

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13