CARA DAN SYARAT MENGAJUKAN SERTIFIKAT TANAH GRATIS PTSL TAHUN 2023.

CARA DAN SYARAT MENGAJUKAN SERTIFIKAT TANAH GRATIS PTSL TAHUN 2023.


TANGSEL||Radarberitanasional.co.id-Masyarakat yang mempunyai tanah seringkali terlibat dalam kasus pelestarian tanah dan lahan. Hal ini karena masih banyak tanah yang belum memiliki sertifikat tanah gratis(06/9/23).


Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan program sertifikat tanah gratis melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.2 Tahun 2018.


Bagi yang ingin mengetahui cara dan syarat pengurusan sertifikat gratis PTSL, simak informasi berikut:


Apa itu Program Sertifikat Tanah Gratis PTSL


Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program pemerintah untuk masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah gratis proses pendaftaran tanah pertama kali. PTSL dibuat karena masih banyak tanah yang belum mempunyai sertifikat.


Program PTSL ini gratis dari pengukuran tanah hingga publikasi sertifikat tanah gratis. Hal ini juga untuk menghindari gangguan di kemudian hari yang mungkin terjadi mengenai sertifikat tanah gratis.


Masyarakat dapat mendaftarkan tanah yang belum terdaftar di suatu wilayah desa atau kelurahan setempat. Dalam mengurus sertifikat tanah gratis ini dapat memberi masyarakat agar memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.


Syarat Pengajuan Sertifikat Tanah Gratis PTSL


Bagi yang ingin mengikuti pembuatan sertifikat tanah gratis PTSL, ada beberapa persyaratan yang harus di ajukan terlebih dahulu. Syarat-syarat yang harus di penuhi adalah:


Dokumen Kependudukan, KK dan KTP.Surat tanah bisa berupa huruf C, Akte Jual Beli, Akte Hibaah atau Berita Acara Kesaksian, dll.Tanda batas yang terpasang. Tanda batas ini harus sudah mendapat persetujuan pemilik tanah yang bersepeda.Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta PTSL.Pastikan kamu membawa dan memenuhi persyaratan di atas untuk mengurus sertifikat tanah gratis PTSL sebelum ke tahap selanjutnya. Cara Mengajukan Sertifikat Tanah Gratis PTSL


Jika telah memenuhi persyaratan untuk mengajukan sertifikat tanah gratis PTSL, berikut cara mengajukan sertifikat tanah gratis yang bisa diikuti:


Pastikan wilayahnya termasuk sebagai lokasi PTSL.

Dan dapat menanyakan hal ini kepada Kelurahan.


Pengajuan sertifikat tanah gratis harus melalui Kelurahan dan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.Penyuluhan

Penyuluhan yang akan dilakukan oleh Petugas BPN di wilayah kelurahan dan wajib diikuti peserta PTSL.Pendataan

Memberikan riwayat kepemilikan tanah, seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah warisan, hibah, atau jual beli) dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh) Pengukuran

Petugas akan mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan tanah. Mohon harus menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah.Sidang Panitia A

Petugas akan meneliti data yuridis dan melakukan pemeriksaan lapangan. Petugas terdiri dari tiga anggota BPN dan satu orang petugas dari kelurahan akan mencatat sanggahan, simpulan dan meminta keterangan tambahan.Pengumuman dan Pengesahan

Proses selama 14 hari pengumuman persetujuan pengajuan sertifikat tanah gratis akan ditempel di kantor kelurahan atau kantor pertanahan setempat Penerbitan Sertifikat

Pemohon akan menerima sertifikat setelah sertifikat tanah gratis sudah selesai. Sertifikat ini akan diserahkan oleh petugas dari ATR/BPN kepada pemiliknya.


Manfaat Program Sertifikat Tanah Gratis PTSL


Tentunya mempunyai sertifikat tanah gratis melalui program PTSL dapat menguntungkan sebagai pemilik tanah. Tanah yang tidak terdaftar dapat berisiko menimbulkan masalah atau terjadinya kerusakan.


Dengan adanya sertifikat tanah gratis juga dapat memperkuat hak kepemilikan terhadap tanah yang dimiliki. Hal ini juga sah dimata hukum sebagai pemilik tanah dengan adanya sertifikat tanah.


Sertifikat tanah gratis juga mempermudah mengurus perizinan usaha dan pembangunan di tanah tersebut.


Program Membuat Sertifikat Tanah Gratis Masih Bayar?


Program sertifikat tanah gratis PTSL ini tidak ada pungutan biaya alias gratis. Namun masih ada masyarakat yang harus membayar.


Mengurus sertifikat tanah gratis PTSL dapat membantu sertifikat tanah menjadi lebih sah secara hukum dan bebas dari melindungi. Jika masih terjadi pungutan pembohong saat memproses sertifikat tanah gratis PTSL, segera laporkan ke kantor BPN Setempat.***( Okta)

Editor: Taerudin S (Taer)

Group- radarposbanten.com

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13