Di Duga Tanah Milik Orang Tuanya Ingin Dikuasai Orang Ketiga, Ahli Waris Ridin Dan Sai'an Bin Ending Pasang Plang

TANGSEL||Ciputat timur
Radarberitanasional.co.id-
Ahli waris Ridin bin ending dan Sai'an bin ending dengan nomor Persil C 116 dan C 363 melalui kuasa hukum Hanasti dan Rekan melakukan pemasangan Plang diatas tanah yang puluhan tahun mereka kuasai seluas kurang lebih 14.000m2 di Jalan Raya Cirendeu, Ciputat- timur Pada Rabu (02/10/2024).
Adapun tujuan pemasangan Plang di sebabkan karena dalam beberapa bulan ini di sinyalir ada pihak ketiga( PT Gunung Anugerah Sukses) yang mengaku- ngaku dan ingin menguasai lahan tersebut, ujar Misbahul anwar harahap selaku kuasa hukum kepada media radarberitanasional.co.id
Lebih lanjut kata misbah,"
Ini adalah sebagai bentuk upaya dari ahli waris untuk mempertahankan hak, dimana dalam beberapa bulan sebelumnya ada dugaan upaya pihak lain/ pihak ketiga yang mensomasi ahli waris, padahal sudah puluhan tahun ahli waris menempati lahan tersebut,"kata Misbah.
Pada dasarnya,upaya yang kita lakukan ini semata- mata mempertahankan hak ahli waris dan seyogyanya ahli waris mendapatkan keadilan dari peninggalan Almarhum orang- tuanya yakni Ridin bin ending dan Sai'an bin ending dan saat ini para ahli waris hanya ingin mendapatkan hak nya atau mempertahankan hak nya kembali dimana hingga saat ini ahli waris belum pernah menjual ataupun mengover alih tanah tersebut dan sudah puluhan tahun ahli waris sudah tinggal di lokasi ini.
Selain itu, kata misbah ahli waris sudah pernah dilaporkan secara pidana dan dinyatakan tidak bersalah pada tahun 1997 dan dinyatakan pada putusan MA dalam PK nomor 18 Pidana Pada tahun 2001 bahwasanya ahli waris dinyatakan tidak bersalah dimana ahli waris menduduki di lahannya dengan secara baik, tentram dan aman.
Apapun kami tempuh termasuk mendatangi Kelurahan, Kecamatan atau kantor Walikota agar bagaimana ahli waris bisa mempertahankan haknya dan ketika ada orang lain yang mengaku- ngaku tanah miliknya mari sama- sama kita sampaikan bahwa," Kalian punya data apa, dasar darimana dan beli oleh siapa,dan kami hanya meminta sekali lagi baik kelurahan,kecamatan sampai walikota untuk menjebatani, dengan kita pasang Plang saat ini dan kami terus perjuangkan untuk para ahli waris dalam menegakan dan mencari keadilan, Pungkas Misbah.
Seperti diketahui, Diatas lahan Persil nomor 116 tersebut sampai saat ini masih ada Makam Almarhum Ridin bin ending yang wafat dari tahun 1952.** ( Okta)
Editor: Taer