Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Ilegal, Aktivitas Di JL Iskandar Muda- Neglasari Tangerang Disorot, Aparat Diminta Bertindak !
TANGERANG KOTA || RBN.CO.ID – Duga'an aktifitas terselubung penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal mencuat di kawasan JL Iskandar Muda, Kedaung Wetan, Kec.Neglasari, Kota Tangerang, Rabu (8/7/2026). Temuan tersebut kini menjadi perhatian karena diduga berlangsung tanpa sepengetahuan pemerintah setempat.
Informasi yang dihimpun tim media di lapangan mengindikasikan adanya aktivitas penampungan atau penimbunan solar dalam jumlah tertentu yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perizinan. Dugaan tersebut masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Untuk mengonfirmasi informasi tersebut, tim media mendatangi lokasi yang dimaksud. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, ditemukan adanya indikasi aktivitas yang patut diduga berkaitan dengan penyimpanan BBM jenis solar. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang diduga sebagai pemilik atau pengelola lokasi.
Selanjutnya, tim media meminta klarifikasi kepada pihak Kelurahan Kedaung Baru. Perangkat kelurahan menyatakan belum mengetahui adanya dugaan aktivitas penimbunan solar di wilayah tersebut dan mengaku belum pernah menerima laporan resmi dari masyarakat maupun instansi terkait.
Konfirmasi juga dilakukan ke Kantor Kecamatan Neglasari. Pihak kecamatan menyampaikan bahwa hingga sa'at ini belum memperoleh informasi ataupun laporan resmi mengenai dugaan penimbunan solar di Jalan Iskandar Muda, sehingga belum ada langkah administratif yang dilakukan.
Apabila dalam penyelidikan nantinya terbukti terdapat kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi tanpa izin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebagaimana regulasi hukum pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan yang berlaku. Penetapan adanya pelanggaran maupun penetapan tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Belum adanya informasi yang diketahui oleh pemerintah di tingkat kelurahan maupun kecamatan memunculkan pertanya'an mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan di wilayah tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat terungkap serta memberikan kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga sebagai pemilik atau pengelola lokasi belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi apabila pihak yang bersangkutan memberikan penjelasan resmi di kemudian hari.***
Pewarta : Alex/Tim
Editor : Dewi Sari.