Diduga Terjadi Penipuan Sertifikat: Pemilik Sertifikat Atas Nama Suryana Akan Tempuh Jalur Hukum

Bojong Cikupa ||
RADARWARTANANIONAL.CO.ID– Persoalan terkait sertifikat tanah kembali mencuat. Kali ini, pemilik sertifikat atas nama Suryana yang beralamat di Bojong Cikupa mengaku dirugikan atas dugaan penyalahgunaan sertifikat miliknya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pihak pemilik sebelumnya telah mempercayakan pengelolaan sertifikat tersebut kepada seseorang bernama Apriyani, yang bertindak sebagai pihak kedua. Tujuan awalnya adalah untuk pengajuan pinjaman ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Maju yang berlokasi di Taman Cibodas.
Pengajuan tersebut disetujui dengan landasan berupa Offering Letter atau Surat Persetujuan Kredit (SP3K). Namun, belakangan diketahui bahwa offering letter tersebut justru diagunkan kembali oleh pihak kedua ke sebuah koperasi tanpa sepengetahuan maupun izin dari pihak pemilik.
Tak lama kemudian, terjadilah transaksi pencairan dana sebesar Rp150 juta. Ironisnya, uang hasil pencairan tersebut tidak pernah diserahkan kepada pemilik sertifikat, melainkan diduga ditahan atau digunakan oleh Sdri. Apriyani.
Saat dikonfirmasi, pemilik sertifikat menyatakan dengan tegas:
“Kami tidak mau tahu, kami akan menindaklanjuti kasus ini ke jalur hukum atas dugaan penipuan ini,” ujar Suryana kepada awak media.
Tak berhenti di situ, awak media juga mengonfirmasi pihak yang disebut "Panther", yakni pihak pemberi dana talangan sebesar Rp150 juta kepada Sdri. Apriyani. Atas kejadian ini, pihak Panther juga merasa dirugikan dan mengaku siap membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Kasus ini kini terus bergulir dan menjadi perhatian berbagai pihak. Baik pemilik sertifikat maupun pemberi dana talangan sama-sama menyatakan sikap untuk menempuh jalur hukum demi keadilan.