Di,nduga Peras Pelaku Usaha Di Pagedangan, Oknum Wartawan Dilaporkan Polisi

Di,nduga Peras Pelaku Usaha di Pagedangan,



Oknum Wartawan Dilaporkan Polisi

Di,nduga Peras Pelaku Usaha di Pagedangan,


Oknum Wartawan Dilaporkan Polisi





TANGSEL||


radarberitanasional.co.id-

Miris Dewasa ini insan jurnalis dalam berusaha menciptakan kesan baik dan tercipta kepercayaan masyarakat terhadap insan jurnalis dalam memberikan pemberitaan dan informasi yang baik serta akurat.



Diketahui, beberapa waktu yang lalu terjadi kejadian yang mencoreng marwah jurnalis. Terjadi pemerasan yang di lakukan oleh 5 orang Oknum yang mengaku Jurnalis dan Diduga mengaku berasal dari beberapa media online terhadap seorang pelaku usaha di wilayah pagedangan.



Saat di temui awak media korban pemerasan yang berinisial IN (32) menjelaskan Kronologis kejadian yang dialami dirinya pada tanggal (16/03/2024).


"Tiba-tiba tempat usaha saya di datangi 5 orang tanpa permisi dan langsung melakukan video dan memeriksa tempat usaha saya. Awalnya saya mengira mereka Anggota," jelas IN saat di konfirmasi awak media.


Tetapi setelah saya Bertanya, kata IN, baru mereka mengatakan mereka dari wartawan dan beberapa media online salah satunya yang saya ingat dari media ser*** indonesia.com. 1 wanita dan 4 orang laki laki. Dengan inisial seorang Wanita LA, 4 orang pria berinisial CHY, SEP, MT, DD. 


"Mereka mengatakan jika tidak mau di tayang berita. kebijakan saya sebagai pengusaha dengan meminta uang sebesar 5 juta dan setelah negosiasi sepakat dengan Nominal 3,7 Juta (Tiga Juta Tujuh Ratus Ribu),"ujarnya menirukan.


Uang yang saya berikan Ke mereka, juga itu hasil dari pinjam kesana sini pak. Merasa tertekan dan terintimidasi saya bang" Terangnya IN.


IN Juga sangat berharap kepada Pihak Kepolisian Agar segera Ungkap Kasus Ini, Karena Perbuatan Para Oknum Ini sudah Sangat Meresahkan. 


Dalam hal ini, para pelaku pemerasan dapat di Jerat dengan Pasal 368 KUHP. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.


Selain itu, tugas jurnalis sudah diatur di dalam undang undang KEJ (Kode Etik Jurnalistik). Jelas Jurnalis Tidak Diperkenankan Menerima Suap atau uang Terlebih Melakukan Intimidasi dan Pemerasan.


Source:Team Gabungan GWI

Editor: Taer

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13