GRAK : Dorong Transparansi Penanganan Perkara, Usulkan Klarifikasi Terhadap Pengacara Ternama Hotman Paris

GRAK : Dorong Transparansi Penanganan Perkara, Usulkan Klarifikasi terhadap Pengacara Ternama Hotman Paris

JKT | RBN.CO.ID  – Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) menyampaikan dorongan agar aparat penegak hukum meningkatkan transparansi dalam penanganan berbagai perkara yang menjadi perhatian publik. Menurut organisasi tersebut, keterbukaan dalam proses hukum penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia (22/07/2026).


Dalam pernyata'an yang disampaikan kepada media, perwakilan GRAK, Abdul Karim, mengusulkan agar pengacara Hotman Paris diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi terkait persoalan yang saat ini menjadi sorotan publik. Menurutnya, langkah tersebut dinilai dapat membantu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.


Selain itu, GRAK menekankan pentingnya setiap perkara diproses secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Organisasi tersebut berpandangan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan latar belakang, status sosial, maupun jabatan.


Abdul Karim juga menyampaikan bahwa penegakan hukum yang adil dan akuntabel menjadi salah satu faktor penting dalam membangun kepercaya'an publik terhadap institusi penegak hukum. Lalu dalam aksi orasi nya,Ia berharap proses hukum dilakukan secara objektif sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda terhadap pihak-pihak tertentu.


GRAK turut mengajak aparat penegak hukum untuk terus mengedepankan profesionalisme, integritas, dan kepatuhan terhadap kode etik dalam setiap penanganan perkara. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat kepercaya'an masyarakat terhadap sistem hukum nasional.


(Supriadi Oleng)



A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13