KPK Dan Tipikor Usut SK Bupati Karawang Yang Disinyalir Bermasalah

JABAR||Karawang
Radarberitanasional.co.id-Klaim Pemkab Karawang mengenai status jalan milik kabupaten melalui Keputusan Bupati Karawang No.620/Kep.265-Huk/2023 lalu yang ditandatangani oleh Cellica Nurrachadiana ternyata menyisakan permasalahan.
Satu-persatu persoalan muncul dari pihak yang mengklaim pemilik lahan jalan tersebut yang sudah di SK-kan. Patut diduga ada proses manipulasi yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Karawang dengan sengaja memasukkan data kepemilikan jalan pemkab ke SK Bupati yang bermasalah diduga bodong, inipun juga keterlibatan Lili, mantan Lurah Gintung kerta yang jelas- jelas akal -akalan dan terkesan Korupsi berjama'ah. Dan ini bisa di laporkan ke KPK dan Ke Tipikor, bisa kemungkinan oknum- oknum dari dinas PUPR termasuk mantan lurah dan Bupati bisa diproses sesuai aturan hukum.
Sehingga, dalam perkara Gerbang Belakang PT. Chang shin di Desa Gintungkerta Dinas PUPR Karawang menjadi tergugat dalam perkara perdata itu. Untuk persoalan lahan ini memang sudah menyita perhatian publik.
Persoalan lahan di sekitar Gerbang Belakang PT. Chang Shin Indonesia (CSI) Desa Gintungkerta Kecamatan Klari Kabupaten Karawang ini menjadi pembuka persoalan-persoalan status kepemilikan jalan yang diklaim milik Pemkab Karawang.
Pemilik lahan tersebut Rusli Wahyudi menegaskan lahan tersebut miliknya dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM). Kemudian situasi semakin pelik, saat dibukanya Gerbang Belakang PT. Changsin pada Rabu 12 Februari 2025 lalu, sontak membuat Rusli Wahyudi pemilik tanah merasakan dirugikan. Apalagi, melalui kuasa hukumnya, Walidi, SH ada kerugian materil yang dialami oleh kliennya.
Ini lokasi lahan yang menjadi objek sengketa Rusli Wahyudi dan PT. CSI
Walidi mengatakan, dengan dibukanya gerbang belakang PT. Changsin aktivitas pabrik milik Rusli terganggu. Lantaran sekitar 18 ribuan karyawan PT Changshin wara- wiri ditambah banyaknya parkir liar dan pedagang yang berada di kiri kanan jalan.ada indikasi dari hasil sewa parkir motor dan dari para pedagang, ada dugaan juga bupati ikut mencari duit receh Akibatnya, keluar masuk ke zona industri sangatlah sulit, akibat terlalu ramai oleh keluar masuk ribuan karyawan, belum lagi parkiran motor dan para pedagang, justru semakin sulit akses masuk ke zona industri tersebut.
Kini persoalan gerbang PT Chang shin sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Gugatan perdata itu terkait perkara pembukaan gerbang belakang PT. Changsin yang diprakarsai oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh yang sebenarnya sudah ada kesepakatan bahwa gerbang tersebut ditutup permanen.
"Ya, Tanggal 7 Maret 2025 lalu saya sudah daftarkan gugatan ke PN Karawang melalui online," kata Walidi, 13 Maret 2025.
Walidi mengatakan, ada 12 pihak yang menjadi tergugat atas perbuatan yang dianggap melawan hukum membuka kembali gerbang belakang Changsin. Diantaranya, sebut Walidi, PT. Changsin, Bupati Karawang, mantan lurah gintung kerta, Notaris, BPN, Dinas Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakayat (PUPR) Karawang dan pihak terkait lainnya.
"Tanggal 26 Maret 2025 ini sidang perdananya di PN Karawang," kata Walidi, SH Kuasa Hukum Rusli beberapa waktu lalu.**( tim)
Editor:Sahara.