Peredaran Bebas Obat-obatan Diduga Ilegal Jenis Eximer Dan Tramadol Di Jalan Inspeksi No. 7, Semanan, Kalideres Menjadi Perhatian Negatif Publik

Peredaran bebas obat-obatan diduga ilegal jenis Eximer dan Tramadol di Jalan Inspeksi No. 7, Semanan, Kalideres Menjadi Perhatian Negatif Publik

 Radarberitanasional.co.id-

Jakarta Barat, DKJ – hari Senin 10/Maret 2025, Peredaran bebas obat-obatan terlarang jenis Eximer dan Tramadol di Jalan Inspeksi No. 7, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, menimbulkan keresahan warga. Obat-obatan golongan G ini mudah didapatkan di warung-warung kelontong dan warung obat, tanpa resep dokter.


Seorang awak media yang melakukan investigasi lapangan menemukan langsung praktik penjualan obat-obatan tersebut. Para pedagang mengaku bekerja untuk seseorang yang bernama “Bang Ali,” yang diduga sebagai pemilik sebenarnya. Meskipun Bang Ali mengklaim obatnya telah habis, warga tetap mendesak penegakan hukum yang tegas.Ini sangat mengkhawatirkan, karena harganya yang murah membuat banyak anak muda, bahkan anak-anak, menjadi korban,” ungkap seorang pengurus Ormas setempat. Ia juga menyoroti potensi bahaya oplosan obat-obatan tersebut.Warga, seperti Zumadi (43) dan Abu (37), mengecam lambannya tindakan dari pihak Kepolisian, Satpol PP Jakarta Barat, dan Badan POM. Mereka bahkan mengancam akan menutup paksa warung-warung tersebut jika aparat penegak hukum tidak bertindak.

Mayuli, Ketua PWDPI (Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia) DKI Jakarta, menegaskan perlunya tindakan tegas tanpa pandang bulu. Ia mengancam akan meneruskan temuan ini ke instansi yang lebih tinggi jika pihak berwajib tidak mampu mengatasi masalah ini. Penjualan obat keras tanpa izin melanggar UU Perlindungan Konsumen Tahun 1999, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

Indah

Editor: Taer-Red.

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13