Prof DR Sutan Nasomal: Klaim " Wartawan Tanpa UKW Bisa Dipidana " Adalah Hoaks, PWI Kabupaten Bogor Diminta Bertanggung Jawab !
Fotto SS Video
BOGOR | RBN.CO.ID - Pernyata'an yang menyebut wartawan tanpa Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dapat dipidana kembali memicu polemik di kalangan insan pers. Klaim yang disebut berasal dari oknum yang mengatasnamakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor itu menuai kecaman keras dari Pemerhati Hukum dan Pembina Insan Pers Seluruh Indonesia, Prof DR Sutan Nasomal SH, MH.
Menurut Prof Sutan Nasomal, pernyata'an tersebut merupakan informasi yang menyesatkan karena tidak memiliki dasar hukum dalam sistem perundang-undangan Indonesia. Ia menilai penyampaian informasi seperti itu justru berpotensi memecah belah solidaritas insan pers dan menciptakan ketakutan di tengah wartawan.
Dalam keterangan nya kepada sejumlah pimpinan media nasional melalui sambungan telepon, Prof Sutan menegaskan bahwa organisasi pers seharusnya memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat dan wartawan, bukan menyebarkan informasi yang dinilainya sebagai hoaks yang dapat menyesatkan
"Seharusnya Sebuah Organisasi yang melaksanakan Safari ke banyak Desa di manapun saja harus melaksanakan edukasi yang positif dan tidak menyebarkan informasi sesat dan Hoax. Apalagi mencoreng nama baik wartawan. Semua Organisasi Pers punya cara sendiri melaksanakan pendidikan keilmuan Pers dan mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik."tegas nya.
Ia juga meminta PWI Kabupaten Bogor menjaga persatuan di kalangan organisasi pers dan tidak menggunakan narasi yang dianggap mengintimidasi wartawan yang berasal dari organisasi berbeda.
"PWI Kabupaten Bogor harus menjaga persatuan Pers. Tidak perlu lagi ada cara-cara mengintimidasi para wartawan yang sama-sama menjalankan profesi jurnalistiknya yang berbeda organisasi serta berbeda karakter keilmuan jurnalistiknya. Maka perlu dan sangat penting bahwa ucapan nya menyebarkan informasi sesat dan Hoax itu disikapi oleh semua Organisasi Pers agar tidak ada lagi saling menghina sesama profesi wartawan." Katanya.
Prof Sutan menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak terdapat satu pun ketentuan yang menyatakan wartawan tanpa UKW dapat dipidana. Menurutnya, UKW merupakan instrumen peningkatan kompetensi, bukan syarat legalitas seseorang menjalankan profesi jurnalistik.
Ia juga mengingatkan bahwa proses pidana terhadap wartawan hanya dapat dilakukan apabila terdapat dugaan tindak pidana yang diatur dalam ketentuan hukum pidana, seperti pemerasan, penyebaran berita bohong, atau tindak pidana lainnya, bukan semata-mata karena belum mengikuti UKW.
Lebih lanjut, Prof Sutan menilai narasi tersebut berpotensi mencoreng citra organisasi pers dan mengganggu iklim kebebasan pers di Indonesia.
"Jangan ada lagi informasi hoax atau merendahkan wartawan dimanapun. Pernyataan seperti ini sangat berbahaya. Bisa disalahartikan sebagai sikap resmi organisasi, padahal melenceng jauh dari fakta hukum. Kami meminta klarifikasi tegas dari pengurus, agar tidak menimbulkan ketakutan di kalangan rekan wartawan, serta tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk membatasi kebebasan pers." Lagi ungkap nya.
Ia juga mengajak seluruh organisasi pers, perusahaan pers, pemerintah, maupun lembaga negara untuk bersama-sama memperkuat ekosistem pers yang profesional, menjaga persatuan insan pers, serta meningkatkan kesejahteraan perusaha'an pers yang legal tanpa saling merendahkan antarsesama profesi.
Pewarta : Dewi Sari/Tim
Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal SH, MH