Proyek Turap Diduga Kembali Langgar Aturan K3 Di Sudimara Barat Ciledug

Proyek Turap diduga Kembali Langgar Aturan K3 di Sudimara Barat Ciledug

TANGKOT ||RBN.CO.ID-
Istilah "turap" dalam konteks konstruksi merujuk pada dinding penahan tanah yang berfungsi untuk mencegah terjadinya longsor dan menjaga stabilitas lahan, terutama di daerah dengan kemiringan tanah yang curam. Dinding ini terbuat dari berbagai material seperti batu kali, kayu, baja, atau beton, dan dirancang untuk menahan tekanan tanah dan mencegah pergerakan lahan (06/05/2025).
Proyek turap adalah proyek konstruksi yang bertujuan untuk membangun dinding penahan tanah. Turap sering digunakan dalam proyek pembangunan jalan, tebing sungai, atau daerah dengan lereng curam.
Proyek pekerjaan turap di Kali yang terletak di wilayah Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, RT 03 RW 10, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, pelaksanaan proyek tersebut diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Pengabaian K3 dalam proyek ini juga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 86 yang menegaskan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja.
Saat dikonfirmasi di lokasi seorang mandor proyek menyebutkan bahwa panjang turap yang dikerjakan adalah sekitar 300 meter. Namun, ketika awak media mencoba mengonfirmasi lebih lanjut kepada pelaksana proyek dari pihak FKR, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya sedang tidak berada di lokasi dan hanya bisa ditemui pada sore hari.
Pernyataan pelaksana proyek yang cukup mencengangkan pun terlontar saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh mandor. Ia mengatakan, “Anak buah gak megang duit. Kalau mau ngopi bareng saya, kalau gak bareng ya mohon maaf bayar sendiri.” Ucapan tersebut dinilai tidak pantas disampaikan kepada media, terlebih dalam konteks klarifikasi proyek publik.
Proyek turap ini diketahui dikerjakan oleh CV. Hidayah Karya dengan sumber dana dari APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025,dengan nilai kontrak mencapai Rp1.136.415.000,00.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan kepatuhan pelaksana proyek terhadap regulasi keselamatan kerja, serta bagaimana akuntabilitas penggunaan dana publik dalam proyek tersebut.
Jurnalis:Andika Emem