Proyek Utilitas Galian Kabel Yang Dikerjakan Di Berbagai Wilayah Terindikasi Kuat Adanya Penyimpangan Anggaran,Galian Kabel PLN Disinyalir Ada Konspirasi

Proyek Utilitas galian kabel yang dikerjakan di berbagai wilayah terindikasi kuat adanya penyimpangan anggaran,Galian Kabel PLN disinyalir ada konspirasi

BANTEN||


Radarberitanasional.co.id-Proyek Utilitas galian kabel PLN yang dikerjakan di berbagai wilayah terindikasi kuat adanya penyimpangan anggaran dikarenakan tidak adanya keterbukaan informasi publik yang diatur oleh undang-undang nomor 14 tahun 2018.


Adapun keterbukaan informasi publik dimaksud itu yakni seperti papan KIP (Keterbukaan Informasi Publik),Surat Perintah Kerja (SPK), serta identitas nama PT.(Perseroan Terbatas), pelaksana,dan terutama sumber angaran agar masyarakat dapat mengetahui berapa beaya yang dikeluarkan oleh negara untuk pekerjaan projek tersebut.


Berbagai kegiatan,seperti galian kabel diantaranya wilayah Cipondoh,Sentra Kosambi dan Tanjung Burung, dimana projek-projek tersebut tampak kasat mata dan kesan tidak adanya transparansi, keterbukaan.seperti speak berapa meter, panjang kabel yang dipasang didalam. berbagai kegiatan pekerjaan tersebut diduga temui berbagai pelanggaran, terutama tidak ada hamparan pasir sebagai dasar alas,under ground dari kabel tersebut hal ini semestinya menjadi prioritas pengawasan dalam hal ini PLN yang bertanggung jawab atas kegiatan ini.


Saat dikonfirmasi pihak awak media satu diantara pelaksana projek tersebut menerangkan."Baik pak sebenarnya perkerjaan ini menggangu ketertiban masyarakat karena dengan adanya kegiatan ini jalan jadi macet dan licin".,ungkap Sodik Catur mandor sebagai orang nya Andi Badak Pada jum'at (11/10/2024).


Saat bersamaan Raja Indra Pranata,S.H ,Ketum AJB (Asosiasi Wartawan Banten) angkat bicara, Pria berdarah Aceh yang ditokohkan di banten ini memberikan pandangan "Adanya pekerjaan tersebut lingkungan jadi kurang sedap dipandang mata,terutama pasca pengalian banyak bekas sedimen galian tanah yang tidak lantas rapihkan kembali barang tentu hal ini jelaslah sudah melanggar peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang Nomor 177 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang No. 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum",tuturnya. 


Kendatipun terkait Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, serta Perda nomor 9 tahun 2017, seharinya difahami dan di patuhi bagi setiap pengusaha penerima tender projek,ironisnya sampai berita ini tayang  belum ada tanggapan tindak lanjutnya.


Oleh karena itu diminta APH dalam hal ini Petugas Satpol PP Kota Tangerang-Bsnten,segera menertibkan pekerjaan yang tangah berjalan.


Iwan Botak/Team

Editor:Taer-Red

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13