Sebuah Gudang Diduga Jadi Penampungan Limbah B3,Dinas LHK Kabupaten Tangerang Diminta Bertindak

TANGERANG ||
Sebuah gudang diduga kuat jadi tempat pengolahan limbah B3 ( bahan Berbahaya dan Beracun ) lokasi yang terletak ditengah pemukiman padat penduduk,atau berada di .Kendal 1 Sindang Panon, Kecamatan Sindang jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.
Saat tim investigasi dari gabungan berbagai media online ternama di Tangerang didapati berbagai tumpukan barang dan beberapa karyawan yang sedang melakukan pengolahan yang diduga dari bahan limbah B3.
Salah satu karyawan yang berhasil dikonfirmasi oleh awak media, mengatakan jika limbah tersebut dikirim dari sebuah pabrik yang berada di rawa kucing,dan nampak sekali serpihan kaca bekas produksi.
"ini dari pabrik di rawa kucing bang,kita cuma tempat penampungan,"ucap nya namun enggan menyebutkan identitasnya kepada wartawan.Rabu(18/06/2025).
Ketika beberapa awak media melakukan investigasi secara menyeluruh didapati air sisa pencucian tersebut mengalir di persawahan yang masih produktif milik warga sekitar, sehingga mencemari lingkungan sekitar.
"itu aliran untuk pembuangan air sisa pencuciannya,kalau untuk urusan dengan pemilik lahan saya tidak tahu,"ucap karyawan lainnya yang juga enggan disebutkan namanya.
Dari ujung telpon salah satu awak media dihubungi oleh seorang yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi,ia menyarankan untuk berkomunikasi langsung dengan Muslim,orang yang dipercaya oleh pemilik usaha.
"Bang telpon muslim ya,nanti saya kasih nomor WhatsApp nya,"katanya singkat.
Masih dalam waktu yang bersamaan saat salah satu awak media menghubungi kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang,Fahrurozi secara tegas mengatakan akan melakukan penindakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang.
"lokasi nya dimana nanti kita verlap dulu,"kata Fahru Rozi tegas.
Merujuk kepada peraturan Perundangan undangan No.32 Tahun 2009 Tentang lingkungan hidup.Pengolahan limbah berbahaya dan beracun (B3) tanpa izin atau tidak sesuai aturan dapat di kenai sangksi pidana dengan kurungan minimal 1Tahun dan paling lama 3 Tahun,Serta denda paling sedikit Rp.1000.000.000 atau Rp.3000.000.000, (satu milyar rupiah dan paling banyak tiga milyar rupiah).
Edo/Tim.