Sidang Putusan Duga'an Penipuan Pasutri Di PN Jakarta Selatan Ditunda, Korban Harapkan Kepastian Hukum

Sidang Putusan Duga'an Penipuan Pasutri di PN Jakarta Selatan Ditunda, Korban Harapkan Kepastian Hukum

JAKSEL | RBN.CO.ID  – Sidang perkara dugaan penipuan dengan terdakwa pasangan suami istri Ernest Juliansyah dan Rinita Nofianti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026), belum berakhir dengan pembacaan putusan sebagaimana dijadwalkan. Majelis hakim memutuskan menunda pembacaan putusan karena musyawarah majelis belum mencapai kesepakatan.


Perkara dengan nomor register 184/Pid.B/2026/PN JKT.SEL sedianya memasuki agenda pembacaan putusan pada pukul 15.00 WIB di Ruang Sidang 02 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Sejumlah korban dan keluarga korban telah hadir sejak sebelum persidangan dimulai untuk menantikan putusan yang diharapkan memberikan kepastian hukum setelah proses persidangan berlangsung selama beberapa bulan.


Dalam persidangan, majelis hakim menjelaskan bahwa pembacaan putusan belum dapat dilakukan karena masih terdapat perbedaan pendapat di antara anggota majelis hakim terkait pertimbangan hukum dalam perkara tersebut. Sidang kemudian dijadwalkan kembali pada pekan depan sesuai penetapan pengadilan.


Penundaan tersebut membuat para korban yang hadir harus kembali menunggu hasil akhir proses persidangan tingkat pertama.


Sedikitnya empat korban hadir langsung di ruang sidang. Mereka berasal dari Bogor, Bekasi, Jakarta Pusat, dan Tangerang. Demi menjaga privasi, identitas lengkap mereka tidak dipublikasikan.


Salah seorang korban mengatakan dirinya kecewa karena putusan belum dapat dibacakan.


"Kami datang karena berharap hari ini menjadi akhir dari penantian panjang kami untuk mendapatkan kepastian hukum. Ketika sidang ditunda tentu ada rasa kecewa dan khawatir prosesnya menjadi lebih lama," ujarnya usai persidangan.


Korban lainnya menyampaikan tetap menghormati proses persidangan dan berharap majelis hakim memberikan putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.


"Kami menghormati keputusan majelis hakim, tetapi berharap proses hukum ini memberikan kepastian bagi para korban yang merasa dirugikan," katanya.


• Korban lain juga berharap putusan nantinya dapat memberikan rasa keadilan.


"Kami hanya berharap hakim memutus perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang telah diajukan," ujarnya.


Usai sidang, sejumlah awak media meminta keterangan terkait penundaan pembacaan putusan. Menurut pihak yang berada di lokasi, hakim sempat mempertanyakan informasi mengenai adanya pihak lain yang mengaku menjadi korban dalam perkara serupa.


Pertanyaan yang disampaikan pada pokoknya berbunyi, "Kalau memang korban nya banyak, kenapa baru menyampaikan sekarang..?"


Sejumlah korban menilai pernyataan tersebut menjadi perhatian karena sebagian mengaku baru mengetahui adanya pihak lain yang mengalami dugaan kerugian serupa di luar perkara yang sedang diperiksa.


Namun demikian, pernyataan tersebut tidak merupakan kesimpulan hukum mengenai jumlah korban maupun pembuktian perkara lain di luar berkas perkara yang sedang disidangkan.


Sementara itu, kedua terdakwa, Ernest Juliansyah dan Rinita Nofianti, memilih tidak memberikan komentar kepada awak media setelah sidang. Keduanya hanya menyampaikan bahwa mereka tidak ingin memberikan pernyataan.


Jaksa yang hadir dalam persidangan juga tidak memberikan komentar mengenai substansi perkara dan menyatakan hanya bertugas menggantikan jaksa penuntut umum pada agenda persidangan tersebut.


Menurut informasi yang disampaikan sejumlah pelapor, terdapat pihak-pihak lain yang juga mengaku mengalami kerugian dalam transaksi yang diduga berkaitan dengan para terdakwa. Para pelapor menyebut jumlah korban mencapai 17 orang dengan nilai kerugian yang diklaim mencapai puluhan miliar rupiah.


Namun, informasi mengenai jumlah korban maupun besaran kerugian tersebut masih merupakan klaim para pelapor dan belum menjadi fakta hukum yang diputus oleh pengadilan dalam perkara ini.


Para korban berharap putusan yang akan dibacakan pada sidang berikutnya dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan sesuai fakta persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan untuk pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa.


(I'in Warsinah/Tim)

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13