Sosok Rusli Pemilik Lahan Eks Lahan PJKA Di Gintungkerta, Terus Upayakan Haknya Tutup Gerbang Belakang PT. CSI

Sosok Rusli Pemilik Lahan Eks Lahan PJKA di Gintungkerta, Terus Upayakan Haknya Tutup Gerbang Belakang PT. CSI

JABAR || RBN.CO.ID-

 

Rusli Wahyudi menunjukan lima SHM asli miliknya yang menjadi bukti otentik kepemilikan lahan eks lahan PJKA, termasuk jalan sekitar Gerbang Belakang PT.CSI Karawang Jawa- Barat.


Upaya pemilik lahan di belakang gerbang PT Chang Shin Indonesia (CSI), Rusli Wahyudi untuk mendapatkan keadilan terus dilakukan.


Pasca dibuka kembali gerbang belakang PT CSI beberapa waktu lalu atas inisiatif Bupati Karawang, Aep Syaepuloh bersama jajaran Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Karawang, Rusli terus melakukan upaya.


Lalu, seperti apa sosok Rusli Wahyudi dan benarkan dia pemilik lahan sah pemegang lima Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.


Rusli Wahyudi merupakan seorang pengusaha asal Jakarta yang memilih Kabupaten Karawang sebagai lokasi investasinya pada tahun 1989 lalu. Rusli memilih salah satu lokasi di Kecamatan Klari untuk membangun pabrik yang memproduksi bahan kain untuk batik waktu itu. Alasannya, dia memilih Kabupaten Karawang lantaran waktu itu dianggap sebagai lokasi yang strategis, tidak terlalu macet dan jaraknya tidak terlalu jauh dari Jakarta.


Namun, waktu itu dia dihadapkan dengan persoalan tidak mempunyai akses jalan yang memadai ke lokasi pabriknya.


"Tahun 1989 saya diberikan saran oleh aparatur desa setempat agar membebaskan lahan PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) agar punya akses jalan," kata Rusli kepada Media.


"Makanya sejak saat itu (1989) saya menjajaki untuk membeli lahan di PJKA. Semuanya saya urus sendiri, tahapan demi tahapan saya tempuh dengan proses yang begitu lama dan mengeluarkan banyak biaya. Sampai akhirnya setelah hampir lima tahun berproses lahan PJKA berhasil saya beli dan menjadi SHM. Semua berkasnya lengkap," timpal Rusli.


Dia menyebutkan, lebih dari Rp400 juta dikeluarkan untuk mengurusi pembelian lahan PJKA itu. Tercatat, ada sekitar 6 hektare lahan yang dibelinya dari PJKA dengan lokasi yang memanjang.


Di samping itu, dia juga harus mengeluarkan uang kerohiman kepada warga yang menempati lahan PJKA waktu itu.


"Wah, pokoknya banyak deh keluar uang waktu itu. Pokoknya saya bebaskan lahan PJKA agar punya akses jalan ke pabrik saya," sambungnya sembari menunjukan peta lokasi lahannya.


Dalam perjalanannya, di lokasi tersebut berkembang menjadi zona indutri dan bermunculan rumah-rumah warga. Rusli mengaku, bagi beberpa warga yang kadung tinggal dan memiliki rumah di atas tanah yang dibebaskannya diberikan kemudahan untuk mempunyai SHM yang dipecah dari SHM miliknya.


"Saya kasi kemudahan ko bagi warga yang punya rumah di sana. Kemudian, untuk sarana ibadah juga saya wakafkan tanah itu kepada warga," terangnya.


Rusli menyebutkan, persoalan muncul ketika semakin banyaknya aktivitas karyawan PT. CSI dan Manajeman PT.CSI membuka gerbang belakang. Dampaknya, bermunculan pedagang dadakan dan parkir kendaraan karyawan yang jumlahnya puluhan ribu. Aktivitas karyawan dan para pedagang di jalan akses gerbang belakang PT. CSI sangat mengganggu aktivitas usaha milik Keluarga Rusli.


"Kalau lagi jam masuk atau pulang kerja karyawan PT. CSI di gerbang belakang, untuk lewat saja sulit bisa berjam-jam. Kebayang dong, terganggunya saya dan aktivitas usaha saya," ujar Rusli.


Sebenarnya, timpal Rusli, persolan gerbang belakang PT. CSI itu sudah selesai dengan adanya Restorative Justice (RJ) di Polda Jabar, antara dirinya dengan pimpinan PT. CSI. Di mana kesepakatannya, PT. CSI akan menutup permanen gerbang belakangnya. Tapi, yang terjadi malah ada pengingkaran RJ dengan dibukanya kembali gerbang belakang PT. CSI oleh Bupati Karawang sampai saat ini.


"Saya tau ko, ada intervensi dari Bupati Karawang ke Manajeman PT. CSI agar gerbang belakang itu dibuka. Saya tau surat Bupati Karawang berlambang Garuda dikirimkan ke Presiden Direktur PT.CSI di Korea Selatan berbahasa Inggris. Pertanyaan saya, atas dasar apa Bupati Karawang membuka gerbang itu, semantara sudah ada ketetapan hukum atas penutupan gerbang itu," kata Rusli.


Sebagai pemilik sah atas lahan itu, ujar Rusli, setidaknya hak-haknya juga diperhitungkan. Sehingga, ada solusi atas persoalan itu.


"Sampai saat ini, kami masih terus menuntut hak-hak kami. Kejadian pembukaan kembali gerbang belakang PT.  CSI ini sudah saya tembuskan ke pemerintah pusat dan lembaga-lembaga yang terkait," PungkasNya.**( Okta).

Editor: Taer-Idaman.

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13