Tak Miliki Izin Edar, Pengelola Air Minum Bisa Diancam Dipidana..? Penasehat Hukum Syafei Tuan Kotta SH,MH.,: Mengacu Pada UU Kesehatan,Pemilik Atau Produsen Yang Memproduksi Air Minum, Jika Terbukti Tidak Memenuhi Standar Kesehatan...

Tak Miliki Izin edar, Pengelola Air Minum Bisa diancam Dipidana..?

Penasehat hukum Syafei tuan kotta SH,MH.,: mengacu pada UU Kesehatan,Pemilik atau produsen yang memproduksi air minum, jika terbukti tidak memenuhi standar kesehatan...

BANTEN || RBN.CO.ID-Berdasarkan penemuan Team Investigasi Gabungan Wartawan dan LSM di lapangan terkait depot Air  yang menyalurkan air untuk dikonsumsi ke pengecer depot Air isi ulang wilayah tangerang kabupaten, di duga aktifitas kesan gamang ini dapat merugikan kesehatan masyarakat luas pada umumnya yang jika turut mengkonsumsi nya.


Karna yang terlihat jelas kasat mata saat awak media melakukan refortase, bahwa kedapatan dari tiga lobang Datelit cuma ditampung Tangky Setorit dan langsung ke Tanky transportasi tanpa ada penyulingan terlebih dahulu.


Perusahaan yang Terletak di Kp cigaru RT 13/ RW 04 desa cisoka kecamatan cisoka kab tangerang yang berlogo di bodi tengki bening (Transfaran) atas nama pemilik disebut-sebut Top** (Sensor-Red) ,sudah beroperasi sekitar dua bulan,menurut pengakuan polos salah satu sopir dari sekian nya, yang enggan sebut namanya, konon katanya,dalam beroperasi pendistribusian ke para konsumen atau pelanggan nya yakni diantara nya seperti ada juga daerah Gembong, Balaraja dan Bitung..bahkan ada pula disebut salah satu Sarana Pendidikan "Ponpes "Al- ba**.


Setelah menelusuri,kami hingga konfirmasi pada akhirnya merujuk pada sang pemilik melalui telphone Selullar, cuma sayang cuma sempat komunikasi singkat sekali dalam jaringan ujung hand phone tersebut. Karna pembicaraan langsung malah dioper serahkan ke salah seorang yang mengaku petugas dinas ESDM. dan lalu orang yang mengaku orang dinas dimaksud beri jawaban "Srat ijin dan yang lainnya sudah lengkap".,katanya.


Bahkan kami team media dan humas LSM Pelopor diundang menghadap ke kantor ESDM setelah nya.Sempat bahas pula terkait diduga perusahaan air tersebut, "Boleh dan aman untuk konsumsi",Begitu lagi ujarnya pada wartawan.yang secara otomatis percakapan via by phone itu sempat kami rekam kedua nya,yakni antara orang yang mengaku humas plopor dan seseorang yang dari ESDM diujjng ponshell.


Beranjut Kami konfirmasi ke kantor desa Cisoka menemu kepala desa dan dilanjut ke kecamatan cisoka sebelum konfirmasi ke kecamatan ada telpon dari pihak pengelola depot Air minta ketemuan pada hari 27 Pebruari 2025 di fasilitasi oleh kepala desa Cisoka", ujarnya .


Penasehat hukum Syafei tuan kotta SH,MH, Saat di temui di kantor nya mengatakan pihaknya mengacu melanggar UU Kesehatan berbunyi,Pemilik atau produsen air minum yang memproduksi air minum tidak memenuhi standar kesehatan dan Tidak layak konsumsi .


Selain itu, pemilik usaha Depot Air ini juga di duga dinyatakan telah melanggar UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 Pasal 8 yang menyatakan, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


 “Aturan yang dilanggar Adalah UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan pada Bab III Pasal 80 ayat 4 junto Pasal 21 ayat 3 menyatakan, bagi produsen air minum yang menyalahi aturan kesehatan dapat dikenakan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 300juta, kata Syafei.


Team investigasi tidak hanya sekedar konfirmasi hingga menelusuri sampai tuntas hingga masyarakat merasa aman untuk mengkonsumsi Air minum yang layak dan Aman ijin BPOM DAN DEPKES kabupaten mengeluarkan ijin layak konsumsi tandasnya.


Wartawan: Miftahudin(Edo)/Team

Editor        : Taer-Red.

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13