Terkesan Kebal Hukum,Sebuah Toko Berkedok Toko Kosmetik Di Duga Menjual Obat Keras Golongan G Secara Ilegal Di Wilayah Hukum Polsek Cengkareng

JAKBAR||


radarberitanasional.co.id-Semakin maraknya peredaran obat keras golongan G semakin mengkhawatirkan,terkesan ada pembiaran dari aparat penegak hukum,hal itu menimbulkan kecurigaan dari berbagai  kalangan di masyarakat.


Seperti hal nya yang terpantau oleh awak media,salah satu toko yang diduga kuat berkedok toko kosmetik untuk mengelabui masyarakat,berlokasi di jl.Semanan pintu air,No 9 RT.9 RW.12 Duri Kosambi,kecamatan Cengkareng,Jakarta Barat,Rabu (16/10/2024).


Sang penjaga toko masih mengelak saat diwawancarai oleh awak media,padahal sudah jelas awak media memantau toko tersebut sejak tadi,dan sudah cukup mengumpulkan bukti-bukti diantaranya berupa bekas bungkus kemasan strip obat keras golongan G  disekitar toko kosmetik tersebut.


"Kami sudah tidak jualan lagi bang,silahkan geledah saja kedalam",tutur pengakuan penjaga toko kepada awak media disinyalir berupaya mengelabui.


 "Sudah jelas jerat ancaman hukum pidana bagi yang kedapatan, diketahui  menjual obat-obatan keras golongan G Tramadhol dan Eximer,tanpa izin edar resmi secara hukum dapat sangsi dengan pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 pengganti pasal 196 UUD No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.


Dengan tanyangnya berita ini diharapkan bisa menjadi suatu atensi juga khusus nya untuk Aparat Penegak Hukum (APH) setempat beserta masyarakat dapat berkolaborasi memberantas peredaran obat keras golongan G ini, sekaligus dapat menyelamatkan generasi muda dari bahaya efek obat Tramadhol dan Eximer.


H.Rusli/Team

Editor:Taer-Red

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13