Terkesan Merasa Kebal Hukum,Sebuah Gudang Diduga Jadi Tempat Penampungan Kimia Secara Ilegal Beroperasi Dengan Bebas.

TANGKAB||
radarberitanasional.co.id-
Sebuah lahan yang sudah di tutup dengan pagar seng warna silver diduga kuat jadi tempat penampungan dan menimbun cairan kimia atau cairan B3 secara ilegal.
Hal tersebut dikuatkan ketika awak media mendatangi lokasi yang terletak di Desa Pasir Gadung,Kecamatan Cikupa,Kabupaten Tangerang,Senin (4/11/2024).
Saat berada di depan gudang tersebut salah satu pekerja yang enggan menyebutkan namanya mengatakan jika gudang tersebut sudah lama beroperasi dan memang betul digunakan untuk menampung kimia atau termasuk juga cairan B3.
"sudah lama sih gudang ini,nanti langsung aja ke bos saya ya bang,namanya bang Erika saya cuma kerja disini"ucapnya.
Lebih lanjut ketika awak media meminta izin untuk masuk ke dalam area gudang guna mendapatkan dokumentasi terkait kegiatan yang ada di dalam tidak di izinkan oleh si penjaga gudang tersebut,awak media pun hanya bisa mendokumentasikan gerbang atau pintu bagian depan saja.
Hal ini menjadi indikasi dugaan kuat bahwa kegiatan yang ada di dalam gudang ini adalah ilegal,
dan perlu diketahui gudang ini terletak di tengah area pemukiman warga serta dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat setempat.
Untuk diketahui,aturan mengenai pengelolaan bahan atau cairan yang termasuk B3 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 tahun 2014.
"Harus memiliki izin AMDAL,UKL-UPL,IMB,dan izin TPS,dengan demikian patut diduga bahwa gudang penampungan bahan atau cairan kimia di pasir gadung kecamatan Cikupa tersebut belum mempunyai izin resmi alias ilegal.
Perlu digaris bawahi,bahwa setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 maupun zat senyawa yang termasuk didalamnya tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (Tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000.00 (tiga miliar rupiah).
Harapan kami dengan tayangnya berita ini semoga Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Tata Ruang kabupaten Tangerang serta Satpol PP kabupaten Tangerang dapat segera menertibkan bangunan atau gudang yang tidak jelas perizinannya,serta APH dapat segera memproses pelanggaran Pidana nya sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia ini.
Team
Editor:Taer