Viral Ada Pemalsuan Pabrik Kerupuk Memakai Logo Adat Minang Tampa Seijin

Viral Ada Pemalsuan Pabrik Kerupuk Memakai Logo Adat Minang Tampa Seijin

RBN.CO.ID-Medan 15/02/25 pengusaha krupuk sanjai merasa dirugikan dengan adanya pabrik krupuk sanjai dikota Medan memakai logo adat Minang.
Lokasi berada di Jl. Pelajar Timur Gg. Klp. No.19, Binjai, Kec. Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara yang diketahui Pemilik pabrik Bernama iramisari.
Pabrik krupuk Tersebut, Mengatas namakan mereck atau logo krupuk Sanjai .Setiap kemasan krupuk sanjai Berlogo Adat Minang (Khas) dan spanduk pun terpasang di depan toko berlogo rumah adat minang.
Saat di konfirmasi langsung oleh team media, meraka ternyata asli bukan orang minang dan tidak hubungan apapun dengan orang Minang." Kami pengusaha krupuk sanjai dbukit tinggi MRSA sangat dirugikan Atas logo tersebut".,keluhnya.
Tidakan pemalsu merek atau logo Dengan ketentuan Pasal 100 - 102 Ayat (1): UUD naomo 20 tahun 2016 Setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dan UUD 2014 pasal 28 ayat (3), di yatakan dengan tegas, bahwa setiap orang yang tampa izin pencipta atau pemegang hak cipta, di larang melakukan pengadaan, atau penggunaan secara kormersial ciptaan -," dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda Rp2.000.000.000'
"Kami meminta kepada Intansi pemerintah untuk menutup toko tersebut karena sangat merugikan kami", Tutupnya.
Pengusaha Krupuk Sanjai Bukit Tinggi.
(I'IN WARSINAH).