Jasa Raharja DKI Jakarta Dan Bapenda Bersinergi Berikan Pembebasan Denda PKB, BBNKB, Dan SWDKLLJ
JKT | RBN.CO.ID – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta menghadirkan program relaksasi pajak daerah berupa pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Program tersebut merupakan bagian dari peringatan HUT ke-499 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak.
Kebijakan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB mengacu pada Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026. Sementara itu, pembebasan denda SWDKLLJ dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direksi Jasa Raharja Nomor KEP/49/2026 tanggal 1 Juni 2026.
Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta, Wanda P. Asmoro, menjelaskan bahwa masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan selama periode program akan memperoleh pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun lalu maupun tahun-tahun sebelumnya.
"Program ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 dan diberikan secara otomatis melalui sistem tanpa perlu mengajukan permohonan," ujar Wanda.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui peningkatan kepatuhan pajak.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang selama ini telah berpartisipasi dalam membayar pajak daerah. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif ini sebaik-baiknya selama masa berlaku program," katanya.
Sebagai salah satu unsur Tim Pembina Samsat Provinsi DKI Jakarta bersama Bapenda DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mendukung berbagai kebijakan yang bertujuan meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.
Melalui program ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan sekaligus memperbarui status registrasi kendaraan dengan beban yang lebih ringan sebelum program berakhir pada 31 Agustus 2026.
(Supriadi)