Partai Buruh Dorong Revisi Aturan Outsourcing Dan Pajak JHT, Kesbangpol Bekasi Perkuat Sinergi Dengan Exco Partai Buruh
JABAR,BEKASI | RBN.CO.ID – Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, melakukan pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026). Pertemuan tersebut membahas revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Tenaga Alih Daya (Outsourcing) sebagai upaya memperkuat perlindungan bagi para pekerja.
Said Iqbal, yang sejak 8 Juni 2026 juga menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, mengatakan revisi regulasi outsourcing menjadi salah satu agenda prioritas yang diharapkan segera dituntaskan pemerintah.
Selain membahas revisi Permenaker, Said Iqbal juga mengusulkan perubahan kebijakan perpajakan atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Menurutnya, pemerintah perlu menyesuaikan batas penghasilan yang dikenakan pajak agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi sa'at ini.
"Kami meminta dukungan Menteri Ketenagakerjaan terkait usulan pajak JHT 0 persen. Dari komunikasi yang telah dilakukan, Menteri Keuangan memberikan sinyal positif terhadap penyesuaian kebijakan tersebut," kata Said Iqbal.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah tengah mengkaji kenaikan batas ambang penghasilan yang dikenakan tarif pajak 5 persen. Jika sebelumnya batas tersebut berada di angka Rp50 juta, ke depan diusulkan meningkat menjadi sekitar Rp400 juta dengan mempertimbangkan perkembangan nilai ekonomi sejak kebijakan itu diberlakukan pada 2009.
Menurutnya, penyesuaian tersebut diperlukan agar kebijakan perpajakan menjadi lebih adil dan tidak membebani pekerja yang menerima manfa'at JHT. Ia juga berharap skema pajak progresif atas JHT dapat dihapus sebagai bagian dari reformasi kebijakan perlindungan tenaga kerja.
Said Iqbal menambahkan, sejumlah poin lain hasil pembahasan bersama Menteri Ketenagakerja'an akan disampaikan kepada publik setelah pertemuan resmi selesai.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah dan organisasi buruh dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih berpihak kepada pekerja, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha melalui regulasi yang adaptif dan berkeadilan.
Sementara itu, pada hari yang sama di Kabupaten Bekasi, Kantor Executive Committee (Exco) Partai Buruh Kabupaten Bekasi menerima kunjungan jajaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bekasi di Sekretariat Partai Buruh, Jalan Yapink Putra No. 11, Tambun Selatan.
Kunjungan kerja yang dikemas dalam suasana silaturahmi tersebut berlangsung hangat dan dihadiri pengurus Exco Partai Buruh Kabupaten Bekasi bersama perwakilan Kesbangpol. Pertemuan menjadi wadah untuk memperkuat komunikasi dan membangun sinergi antara pemerintah daerah dengan partai politik.
Dalam diskusi yang berlangsung santai namun produktif, kedua belah pihak bertukar pandangan mengenai berbagai isu strategis daerah, termasuk pentingnya optimalisasi peran partai politik dalam pembangunan masyarakat serta menjaga stabilitas politik di Kabupaten Bekasi.
Kesbangpol Kabupaten Bekasi menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kondusivitas politik serta memastikan seluruh partai politik dapat menjalankan fungsi dan perannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama untuk terus menjaga komunikasi yang baik dan memperkuat kemitra'an demi terciptanya iklim politik yang sehat, harmonis, dan kondusif di Kabupaten Bekasi.
Supriadi
Editor : Dewi Sari.