Lapor Pak Kapolri ! Ditemukan Dugaan Praktik Gas Oplosan 3kg/12kg, Yang Beroperasi Dijalan Raya Suradita Rumpin Bogor, "masyarakat Berharaf Segera Di Basmi"

JABAR||RBN.CO.ID-
Kabupaten bogor, ditemukan diduga kuat praktik gas oplosan mulai dari tabung 3kg sampai 12kg melalui dengan cara suntik menyuntik dari tabung ukuran kecil hingga ukuran tabung besar, salah satu warga masyarakat enggan disebutkan namanya, berinisial (FR) menyampaikan kepada awak media katanya bahwa ada aktifitas sangat mencurigakan. Ada disinyalir kentara praktik terselubung oknum mafia migas, seperti diutarakan nya pada wartawan.
" Yang mencurigakan kendaraan yang sering melintas mundar-mandir dari arah lampu merah muncul serpong hingga jalan raya suradita rumpin bogor, terlihat dengan nomor plat F 8972 HU yang sedang membawa tabung gas berukuran 3kg sampai tabung besar ditutupi terpal, tidak menggunakan papan izin di mobil(Peneng plate-Red). tersebut pada body kendaraan tesebut"., ungkapnya.
Sementara pada Sabtu 18 januari 2025,satu lagi dengan ada nya temuan yang diduga kuat bahwa usaha gelap itu di back up oleh para oknum APH terkait bisnis gelap yang tidak resmi, yang dirasa meresahkan masyarakat dalam hal ini yakni konsumen gas bersubsidi khususnya.
Padahal jelas sudah ancaman nya bagi siapa-pun orang nya, jika kedapatan tanpa dibekali izin resmi yakni, menurut sesuai bunyi UU Migas, pada pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi yang diubah oleh pemerintah dinas terkait dengan pasal 40 angka 9 menurut undang-undang nomor 11 tahun 2020 bahwa berat sudah jerat sangsi pidana baik perdata. tentang cipta kerja, dijelaskan bahwa setiap orang yang menyalah gunakan melakukan kegiatan, pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau Liquefied Petroleum Gas (LPG).
yang disubsidi ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi RP.60 Miliar dan untuk para pengoplos bisa dijerat hukuman pasal 62 junto pasal 8 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara ' kemudian saat para awak media ingin konfirmasi kepada salah satu koordinator penanggung jawab lapangan disebut-sebut Asep alias Robin/AS tidak beri jawaban dan juga tidak merespon dengan baik saat dikonfirmasi, (Penulis : iin warsinah).
Editor: Taer.