Diduga Tak Berizin, Galian Tanah Muncul Beraktivitas Kembali Kembali Di Desa Dago Dan Desa Gorowong Kecamatan Parung Panjang

BOGOR||radarberitanasional.co.ìd-
Minggu 29 Desember 2024 – Aktivitas galian tanah di Desa Dago dan di Kp.Leuwi Kopo Desa Growong Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor terkesan tidak ada penindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Terlihat dilokasi beberapa mobil dump truck pengangkut tanah merah bebas keluar masuk dari lokasi galian C tersebut pada siang hari seolah-olah tidak ada larangan untuk pengusaha melakukan aktivitas galian yang dapat merusak ekosistem lingkungan tersebut.
Menurut keterangan pria berinisial A yang mengaku dirinya sebagai pengurus dari galian tanah tersebut, ia menjelaskan bahwa tanah merah itu dijual ke daerah Tangerang
” Aktivitas galian tanah ini sudah lama berjalan kalau untuk tanahnya di bawa ke Tangerang, untuk pembelian dengan harga 290 ribu/ Mobil, satu hari rata-rata 80 truck.” Jelas A kepada Media Minggu (28/12/2024)
Saat di singgung mengenai Perizinan yang dimiliki, yang ada di wilayah Desa Gorowong menjelaskan bahwa aktivitas galian tanah tersebut hanya memiliki izin dari Desa.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Aktivitas galian itu, beberapa waktu lalu telah ditutup oleh pihak Unit pol PP kecamatan Parung panjang bersama Kepolisian Polsek Parung panjang namun selang beberapa hari kemudian aktif beroperasi kembali.
Bila kita mengacu pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 pasal 98 Ayat (1) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jelas ditegaskan,para pelaku penambang ilegal galian C dapat dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait belum dikonfirmasi terkait adanya aktivitas galian tanah tersebut.
Repoter: Balon Sejagat/Team
Editor : Taer