Phang Sin Yuh(Keluarga) Keluhkan Atas Hak Tanah Nya,Diduga Diserobot Pihak Pengembang Grand Tenjo-Bogor

Phang Sin Yuh(Keluarga) Keluhkan Atas Hak Tanah nya,Diduga Diserobot Pihak Pengembang Grand Tenjo-Bogor

JABAR||


Radarberitanasional.co.id-Sungguh miris dan mengenaskan nasib ahli waris dari keluarga ( alm ) Phang Sin Yuh, warga Desa Cilaku Kec. Tenjo, Kabupaten Bogor,Ja-bar. Peninggalan dari orang tuanya kini sedang terancam yang diduga kuat sekali di ambil paksa oleh oknum pihak pengembang dari Perumahan Grand Tenjo.kamis(10/10/24).


Dan secara tiba-tiba hendak di kuasai dan telah masuk armada excavator atau awam sebut mobil keruk (Bekko).untuk meratakan dan membersihkan lahan yang menurut pengakuan keluarga Disebut diatas tanpa ijin dari pemilik lahan.


Yang sebenarnya yaitu hak milik Mealawati seluas kurang lebih satu hektar.


Sebelumnya pada bulan februari 2024 lalu pihak Grand Tenjo telah memasukkan Beko/exsafator ke lahan Mealawati dengan nomor daftar obyek 2433 atas nama Phang Shin Yu ( alm ) yang berada di Desa Cilaku Kec. Tenjo Kabupaten Bogor Jabar No. : 275 tercatat pada tanggal 26-03-1983 sesuai dengan yang di keluarkan secara resmi oleh Kepala Inspeksi IPEDA Bogor dengan nama. Kepala Dinasnya pada waktu itu Soerjadi NIP : 060014575 dan di usir namun malah berakhir Mealawati di laporkan ke Polsek Tenjo oleh para orang suruhan Grand Tenjo hingga saat ini belum ada titik terang.


Namun hari ini kembali Beko masuk ke lahan tersebut dan membersihkan lahan tanpa ijin pemilik atau ahli waris sy Phang Sin Yu dan ketika di suruh berhenti salah satu orang yang di duga suruhan Grand Tenjo masuk dan mengatakan bahwa kegiatan tersebut atas perintah dari kantor Grand Tenjo,akan tetapi ketika di minta menunjukkan surat bukti kepemilikan tidak dapat memberikan bukti dalam bentuk apapun hingga kedua belah saling bersitegang dan adu argumentasi.


Rendy sebagai kuasa hukum dari kantor bantuan hukum Putra Bhayangkara Tangerang Raya kepada tim awak media Lintas Investigasi.id mengatakan," jadi kesannya tadi yang menyatakan dari Grand Tenjo yaitu sebagai sekuriti bahwa dia pernah membawa uang tunai untuk di serahkan kepada ahli waris Phang Shin Yu sebesar kurang lebih 500-700 juta rupiah akan tetapi di tolak oleh ahli waris mungkin harga belum sesuai kesepakatan belum lama ini, berarti dari situ saja sudah jelas bahwa secara tidak sah karena pihak keluarga menolak pembelian tersebut," ujarnya.


"Namun kenapa tiba-tiba hari ini kamis tgl 10 Oktober 2024, masuk Beko untuk melakukan pembersihan dan ini telah melanggar hukum karena telah memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin, kalau memang itu sah telah di beli oleh Grand Tenjo otomatis sah juga Beko ini masuk untuk melakukan pembangunan jadi kalau misalnya pihak Grand Tenjo merasa ini tanah miliknya silahkan saja gugat ke Pengadilan Negeri kepada ahli warisnya Phang Shin Yu, setelah ada inkrah keputusan dari Pengadilan silahkan laksanakan pembangunan tersebut,kami akan menghormati keputusan Pengadilan yang telah inkrah tersebut," terang Rendy.


Saya berharap jika pihak Grand Tenjo mau secara musyawarah , mufakat silahkan temui kami atau pihak keluarga ahli waris Phang Shin Yu untuk membicarakan hal-hal yang bisa di sepakati bersama demi kebaikan bersama, demi nama baik Grand Tenjo demi nama baik Phang Shin Yu juga win-win solusion kita cari, tapi seandainya decklok silahkan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri di Cibinong," tutupnya.


Rin/Toto

Editor : Rini

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to access array offset on value of type null

Filename: portal/visitor_counter.php

Line Number: 13